Tuesday, February 10, 2015

Peran Daerah dalam Kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) saat ini


Kalian telah mempelajari bagaiman peran daerah kalian pada masa merebut dan mempertehankan kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya bagaimana arti penting daerah kalian dalam kerangka NKRI waktu ini, akan kalian pelajari pada artikel berikut ini. Coba cermati gambar kekayaan alam yang dimiliki bangsa Indonesia berikut :

Peran Daerah dalam Kerangka NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) saat ini

Gambar di atas hanyalah adalah sebagian kecil kekayaan dan keindahan alam Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Indonesia adalah negara dengan wilayah yang sangat luas. Sebagai negara kepulauan maka wilayah lautan lebih luas dibandingkan luas daratan. Tanah kita dikenal dengan tanah yang subur. Berbagai jenis tanaman dapat tumbuh subur di Indonesia yang memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia, juga memberikan penghidupan bagi berbagai satwa. Demikian juga dengan lautan yang luas di daerah tropis adalah sumber kehidupan di laut. Selain itu kekayaan alam Indonesia berupa bahan tambang seperti tembaga, emas, minyak, gas, batu bara terkandung dalam bumi Indonesia. Ini menggambarkan bagaimana besar wilayah dan kekayaan bangsa Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang besar adalah modal yang potensial untuk kemajuan bangsa dan negara.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai pemerintahan daerah dalam pasal 18, pasal 18 A dan pasal 18 B . Pasal-pasal ini menegaskan beberapa hal yaitu :

  1. Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
  2. Pemerintah daerah mempunyai hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.
  3. Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  4. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.
  5. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI


Kekayaan alam yang dimiliki setiap daerah di Indonesia adalah kekayaan seluruh bangsa Indonesia, tidak hanya milik daerah yang bersangkutan. Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Makna “dikuasai” merupakan negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang ada di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan merupakan bagi seluruh dan lapisan masyarakat diseluruh daerah. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh sebab itu kekuasaan untuk mengatur harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Kesadaran bahwa negara Indonesia adalah negara yang besar dan agar tercipta prinsip keadilan dalam kemajuan dan kemakmuran rakyat dan daerah, maka pengelolaan pemerintahan menggunakan azas desentralisasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, memuat mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kekuasaan, dan beberapa hal yang lain.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah salah satu hasil reformasi dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan reformasi ini diharapkan lebih terwujud semangat persatuan dan kesatuan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonsia.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...