Saturday, May 23, 2015

Bentuk-Bentuk Bela Negara

Perjuangan bangsa Indonesia dalam upaya mempersatukan seluruh wilayah Nusantara telah dimulai sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Puncak perjuangan itu adalah Proklamasi Kemerdekaan. Sejarah pembelaan negara Indonesia, sejak zaman penjajahan hingga saat ini, telah banyak memberikan pengalaman. Pengalaman itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1. Bela Negara untuk Mengusir Penjajah

a. Perlawanan rakyat di Palembang (1816).
b. Perlawanan rakyat di bawah kepemimpinan Pattimura di Ambon (1819).
c. Perlawanan rakyat di bawah kepemimpinan Imam Bonjol (1821-1837).
d. Perlawanan rakyat di bawah kepemimpinan Pangeran Diponegoro (1825-1830)
e. Perlawanan rakyat di bawah kepemimpinan Teuku Umar (1873-1904).
f. Perlawanan rakyat di bawah kepemimpinan Sisingamangaraja (1905).

Lebih konkrit lagi, bela negara pada era penjajahan itu dapat didiskripsikan seperti berikut ini:

Bentuk-Bentuk Bela Negaraa. Perang Banten
Perlawanan rakyat Banten tahun 1506 pada Belanda terjadi sebab sikap Belanda yang kasar dan tidak sopan, rakyat juga diwajibkan menyerahkan lada secara cuma-cuma kepada Belanda. Dalam perang ini Belanda berhasil diusir dari Banten.

b. Perlawanan Sultan Ageng Tirtayasa (Raja Banten 1651-1682)
Perang ini dimaksudkan untuk membebaskan Jayakarta dari tangan Belanda. Namun usaha ini gagal dan Jayakarta masih tetap di tangan Belanda.

c. Perang Makasar
Perang ini terjadi pada tahun 1666-1669 dibawah pimpinan Sultan Hasanuddin untuk mengusir Belanda dari bumi Makasar. Namun perang ini tetap dimenangkan oleh Belanda, sehingga Belanda tetap menduduki Makasar.

d. Perang Suropati
Perlawanan Suropati terjapada tahun 1686-1703 di bawah pimpinan Untung Suropati untuk membebaskan Jawa Timur dari cengkeraman Belanda. Namun usaha ini gagal dan Belanda dapat mematahkan perlawanan ini berkat politik adu domba.

e. Perang Maluku
Perang ini terjapada tahun 1817. Rakyat Maluku dibawah pimpinan Thomas Matulessy yang lebih populer dengan nama Pattimura berperang melawan Belanda untuk membebaskan Maluku dari penjajahan Belanda. Akan tetapi usaha ini juga mengalami kegagalan.

f. Perang Paderi
Terjapada tahun 1821-1837 dalam rangka mengusir penjajah Belanda di Minangkabau Sumatera Barat. Perang ini terjadi antara kaum Paderi di bawah pimpinan Imam Bonjol dengan Belanda. Perang ini sempat membuat Belanda kewalahan, walaupun akhirnya Belanda yang menang.

g. Perang Dipongoro
Terjapada tahun 1825-1830 di Jawa Tengah. Perang ini terjadi antara rakyat Jawa Tengah di bawah pimpinan Pangeran Diponegoro melawan Belanda. Perang ini sempat menguras kas keuangan Belanda. Perang di menangkan oleh Belanda setelah Pangeran Diponegoro ditangkap dan di buang ke Makasar hingga wafat.

h. Perang Bali
Perang Bali terjapada tahun 1846, rakyat Bali di bawah pimpinan raja Buleleng dan patih Gusti Jelantik berperang melawan Belanda. Demikian juga raja Karangasem melancarkan perang Puputan, yaitu perang sampai keluarga dan pengikutnya gugur demi mengusir penjajah Belanda dari bumi Bali. Perang ini akhirnya dimenangkan oleh Belanda.

i. Perang Banjar

Terjapada tahun 1859-1863 di Banjar, Kalimantan Selatan. Perang terjadi antara rakyat Banjar di bawah pimpinan Pangeran Antasari, Pangeran Hidayatullah melawan Belanda. Belanda keluar sebagai pemenang walaupun sempat mengalami kesulitan.

j. Perang Aceh
Terjapada tahun 1873-1904. Perang ini dipimpin oleh Teuku Cik Di Tiro, Panglima Polem, Teuku Umar dan isterinya Cut Nya’ Dhien. Perang ini adalah perang yang amat melelahkan bagi Belanda dan adalah perang terakhir dalam rangka mewujudan cita-citanya.

k. Perang Tapanuli
Terjapada tahun 1878-1907 di Tapanuli. Perang ini terjadi antara kerajaan Batak di bawah pimpinan raja Sisingamangaraja XII dengan Belanda. Perang ini berakhir setelah raja Sisingamangaraja gugur di medan perang pada tanggal 17 juni 1907.

2. Bela Negara Setelah Proklamasi Menegakkan NKRI
Sejak tahun-tahun pertama sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, telah terjadi pemberontakan secara berturut-turut. Pemberontakan itu memiliki tujuan menggulingkan Negara Kesatuan RI, mengganti Pancasila dengan ideologi lain, serta separatisme (mendirikan negara tersendiri lepas dari Negara Kesatuan RI).

Adapun secara rinci berbagai pemberontakan yang terjadi setelah kemerdekaan Indonesia antara lain seperti berikut ini:
a. Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) di Bandung.
b. Republik Maluku Selatan (RMS).
c. Pemberontakan PKI Madiun.
d. Pemberontakan DI/TII
e. Pemberontakan PRRI/Permesta.
f. Pemberontakan G 30 S-PKI.
g. Pemberontakan Andi Azis.
h. Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
i. Gerakan separatis Papua Merdeka.

Berbagai pemberontakan baik yang datang dari luar atau dari dalam itu dapat diatasi oleh bangsa Indonesia. walaupun dengan pengorbanan yang sangat besar baik nyawa atau harta. Terbukti sampai hari ini Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berdiri tegak.

3. Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Berdasarkan pengalaman sejarah bela negara seperti di atas maka disusunlah suatu sistem bela negara yang dikenal dengan “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta” (Sishankamrata).

Secara kronologis lahirnya Sishankamrata dilatar belakangi hal-hal sebagai berikut. Pada tanggal 17 agustus 1945 bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari pemerintah Jepang. Pada tanggal itu juga berarti telah berdiri Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wilayahnya mewarisi jajahan Belanda membentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan jiwa patriotis rakyat membentuk Laskar Perjuangan dan Barisan Keamanan Rakyat.

Ketika pada bulan September 1945 tentara Sekutu datang ke Indonesia dengan tujuan untuk mengembalikan kekuasaan Belanda, maka seluruh rakyat melakukan perlawanan untuk mempertahankan kemerdekaan. Rakyat Indonesia meskipun kalah dalam bidang persenjataan, tetapi unggul dalam bidang moril dan semangat perjuangan, yang secara sadar dan rela bersedia mengorbankan jiwa raganya untuk mempertahanan tanah airnya.

Kesadaran untuk mempertahankan negara dan bangsanya itu sesungguhnya telah dimiliki oleh seluruh rakyat, terbukti dengan:
  1. Kerelaan rakyat untuk meninggalkan keluarga, kedudukan dan hartanya untuk bergabung dalam suatu kekuatan menghadapi ancaman-ancaman yang datang dari luar.
  2. Rakyat yang tidak ikut bertempur di garis depan menyediakan pangan dan tempat perlindungan untuk kepentingan mereka yang berjuang di garis depan.
  3. Setelah Belanda dan Inggris berhasil menguasaikota -kota, rakyat yang terdiri dari para orang tua, para wanita dan anak-anak, mengungsi keluarkota  sebagai pertanda bahwa mereka lebih baik menderita daripada dijajah kembali. Keikutsertaan seluruh rakyat untuk membela bangsa dan negaranya sesuai kemampuan masing-masing inilah yang dimaksud dengan Sishankamrata.

Sebaiknya Kamu Tahu
Jenderal Sudirman, sebagai bapak TNI Lahir 24 Januari 1916 di Purbalingga. Beliau tercatat sebagai panglima sekaligus jenderal pertama dan termuda di Indonesia. Pribadinya teguh pada prinsip dan keyakinan, selalu mengedepankan kepetingan masyarakat bangsa di atas kepentingan pribadi. Beliau yang dalam keadaan sakit dan lemah tetap memimpin gerilya, meskipun harus ditandu. Panglima besar ini meninggal di Magelang pada tanggal 29 Januari 1950 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Semaki, Yogyakarta. Pemerintah RI menganugerahkan gelar pahlawan nasional.

4. Bentuk-Bentuk Peraturan Bela Negara di Indonesia

A Peraturan Bela Negara dalam UUD 1945 Setelah Amandemen IV
  1. Pasal 27 Ayat 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 Ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. Pasal 30 Ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  4. Pasal 30 Ayat 3. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  5. Pasal 30 Ayat 4. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
  6. Pasal 30 Ayat 5. Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebaiknya Kamu tahu

Pokok-Pokok Pertahanan dan Keamanan RI
Pokok-pokok Hankam tertuang di dalam Bab XII mengenai pertahanan dan keamanan negara, pasal 30 UUD 1945 yang telah diamandemen yang terdiri dari 5 ayat yaitu:
  1. Susunan, kedudukan, hubungan kewenangan antara TNI dan Polri di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara, serta hal- hal lain yang terkait dengan Hankam diatur dengan undang-undang.
  2. Tugas TNI sebagai alat negara mempertahankan, melindungi keutuhan dan kedaulatan NKRI.
  3. Tugas Polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  4. Hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  5. Sistem yang dipakai adalah Sishankamrata, yang menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

B. Peraturan Bela Negara dalam TAP MPR No. VI/MPR/2000 

Berdasar UUD 1945 yang telah diamandemen, maka ABRI telah dipisah, yaitu menjadi TNI dan Polri (berdasar TAP MPR No. VI/MPR/2000) yang intinya seperti berikut ini:
a) TNI memegang fungsi pertahanan;
b) Polri bertugas dalam bidang keamanan dalam negeri;
c) Bila Polri merasa perlu untuk memperoleh bantuan, maka dapat, meminta bantuan pada TNI.

Sejak reformasi bergulir, TNI dan Polri mulai mengadakan pembenahan diri melalui redifinisi, reposisi, dan reaktualisasi. Salah satu contohnya adalah penempatan personil TNI untuk jabatan di lembaga non-TNI akan didasarkan pada kemampuan individu yang bersangkutan sebagai putra bangsa terpilih melalui proses pemilihan sesuai prosedur yang berlaku umum dan bersifat transparan. Personil yang menjabat di lembaga non-TNI itu harus pensiun dini dari dinas aktif TNI. Contoh lainnya adalah dihapuskannya fraksi TNI di DPR dan DPRD.

Tujuan Hankam di era reformasi adalah terwujudnya pertahanan dan keamanan yang efektif, tanggap pada ancaman dari luar dan dalam, mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, terbentuknya TNI dan Polri yang profesional, mempunyai personil yang berdedikasi tinggi.

Sebaiknya Kamu Tahu Semboyan TNI dan Polri

1. TNI Angkatan Darat Semboyan: Kartika Eka Paksi Artinya: Kekuatan, Kesatuan, Kesetiaan
2. TNI Angkatan Laut Semboyan: Jalesveva Jayamahe Artinya: di Laut Kita Jaya
3. TNI Angkatan Udara Semboyan: Swa Bhuwana Paksa Artinya: Sayap Tanah Air
4. Kepolisian RI Semboyan: Rastra Sewakotama Artinya: Abdi Utama bagi Nusa Bangsa

C. Peraturan Bela Negara dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengenai HAM

Pasal 68: Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. Bela Negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara

a. Pasal 9 ayat (1): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

b. Pasal 9 ayat (2): Keikut sertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

1) pendidikan kewargangaraan

2) pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

3) pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasioal Indonesia secara sukarela atau secara wajib

4) pengabdian sesuai profesi Perlu diketahui hingga saat ini undang-undang yang mengatur bela negara lewat 4 hal di atas belum ada.

c. Pasal 9 ayat (3): Ketentuan tentang pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

d. Pasal 2: Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

e. Pasal 4: Pertahanan negara bertujan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

5. Bela Negara untuk Mengisi Kemerdekaan

Agar kalian dapat berpartisipasi untuk melakukan bela negara secara konkrit sesuai kapasitas kalian, berikut ini diberikan beberapa contoh:

a. Upaya Bela Negara pada Ancaman Penyalahgunaan Narkotika Jauhi Narkoba, belajarlah yang rajin dan bersungguh-sungguh itu sudah adalah bentuk nyata bela negara yang bisa kalian lakukan.

Akhir-akhir ini penyalahgunaan narkoba sungguh sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini, sangat merusak masyarakat. Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa harus diselamatkan dari ancaman ini. Sebab, merekalah harapan bangsa, yang akan menggantikan generasi tua memimpin dan membawa bangsa ini kearah kemajuan. Jika generasi muda hancur, maka hancur pulalah bangsa dan negara Republik Indonesia yang telah diperjuangkan para pejuang dengan berbagai pengorbanan yang luar biasa ini. Kita tidak ingin negara kita hancur. Oleh sebab itu, kita bela negara kita dari ancaman narkoba. Upaya bela negara yang dapat dilakukan dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan norkoba ini, antara lain:

  1. Terus menerus secara gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan masyarakat mengenai bahaya narkoba;
  2. Terus menerus secara gencar melakukan kampanye anti narkoba;
  3. Tindakan yang tegas dari Pemerintah pada setiap pelaku yang membawa, memakai, terlebih yang mengedarkan narkoba;
  4. Masyarakat mendukung penuh pada sikap tegas Pemerintah dalam memberantas setiap tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat keamanan;
  5. Pemerintah, segenap aparatur negara, pemimpin dan tokoh masyarakat, guru dan dosen, orang tua dan setiap orang yang dituakan, harus memberi contoh dan teladan baik melalui setiap tutur kata, sikap, dan perlakunya;
  6. Perhatian, kepedulian, dan kasih sayang yang penuh dari orang tua pada anaknya, dari pemimpin pada yang dipimpin, dan juga dari sesama anggota masyarakat.

b. Upaya Bela Negara pada Ancaman KKN

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga adalah ancaman bagi bangsa dan negara, bukan saja dapat merusak perekonomian negara, tetapi juga merusak moral dan mental bangsa. oleh sebab itu, KKN juga harus diberantas. Pemerintah juga harus tegas pada orang-orang yang terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme itu. Demikian juga masyarakat, baik melalui LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), ORMAS (Organisasi Masyarakat), Partai Politik, Lembaga perwakilan Rakyat, Lembaga Pendidikan, perorangan, atau kelompok-kelompok masyarakat yang lain, harus terus aktif menanamkan semangat anti KKN pada masyarakat, memberi informasi adanya praktik KKN yang diketahuinya pada aparat penegak hukum, dan terus menerus mendorong serta mengawal pemerintah untuk melakukan upaya pemberantasan KKN secara terus menerus.

c. Upaya Bela Negara pada Ancaman Perusakan Lingkungan

Antara manusia dengan lingkungan adalah dua hal yang saling berhubungan, berkaitan dan saling pengaruh-mempengaruhi. Jika manusia menjaga dan merawat lingkungannya dengan baik, maka lingkungan itu akan memberikan pengaruh dan manfaat yang positif bagi manusia. Tetapi sebaliknya, apabila manusia tidak menjaga dan bahkan merusaknya, maka lingkungan itu akan mendatangkan bencana bagi manusia. lingkungan yang rusak juga adalah ancaman bagi bangsa dan negara. Oleh sebab itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak untuk senantiasa menjaga lingkungan hidup. Hal ini juga adalah bagian dari upaya pembelaan negara. Sebab, dengan lingkungan hidup baik, akan berakibat kepada kualitas hidup warga negaranya menjadi lebih baik.

d. Upaya Bela Negara pada Ancaman Kemiskinan

Salah satu tujuan negara kita adalah memajukan kesejahteraan umum, itulah sebabnya pemerintah harus berusaha sekuat tenaga untuk memberantas kemiskinan di negeri kita. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh semua pihak, baik oleh pelaku ekonomi (pengusaha) atau oleh masyarakat, harus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberantas kemiskinan. Pemerintah membuat berbagai peraturan, menyediakan berbagai fasilitas, memberikan arahan dan bimbingan, menciptakan iklim usaha baik, dan lain- lain sesuai kewenangannya. Pengusaha bekerja keras agar dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja. Sedangkan masyarakat bekerja keras untuk terus meningkatkan kemampuan dan ketrampilannya agar dapat bekerja dengan sebaik- baiknya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraannya.

e. Upaya Bela Negara pada Ancaman Kebodohan

Bangsa yang bodoh akan mudah dipermainkan dan diombang-ambingkan oleh bangsa yang pintar (maju). Oleh sebab itu, kita juga harus memberantas kebodohan. Untuk itu, pemerintah harus mampu menyelenggarakan pendidikan baik bagi rakyatnya. Negara yang sekarang ini berhasil menjadi negara yang maju, ternyata pada biasanya disebabkan oleh pendidikan mereka baik. Oleh sebab itu tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau kita ingin memberantas kebodohan maka kita harus memperbaiki kualitas pendidikan di negara kita sendiri. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu diimbangi dengan upaya yang keras pula dari semua pelaku pendidikan, termasuk pendidik dan pelajarnya, untuk terus meningkatkan kualitas belajar mengajarnya.

f. Upaya Bela Negara pada Lunturnya Persatuan Bangsa

Lunturnya persatuan dan kesatuan jelas akan mengancam keutuhan dan keselamatan bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia. Masih ingatkah kalian, sejarah perjuangan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah persatuan dan kesatuan. Jadi, apabila semangat persatuan dan kesatuan bangsa luntur, maka akan mengancam keutuhan dan keselamatanbangsa. Terlebih bangsa kita adalah bangsa yang majemuk (heterogen), yakni bangsa yang terdiri dari berbagai ragam suku bangsa, agama, budaya, bahasa dan adat istiadat. Oleh sebab itu, semua pihak harus menjaga semangat persatuan dan kesatuan bangsa ini, dengan cara tidak menonjolkan dan memperuncing perbedaan, tetapi kita tonjolkan dan perkuat persasamaan diantara kita. Sehingga dengan demikian akan terwujud kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis, rukun, bersatu, dan damai.

g. Upaya Bela Negara pada ancaman Budaya Asing yang Negatif

Salah satu akibat dari adanya globalisasi adalah masuknya budaya asing ke Indonesia yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia berdasar Pancasila. Budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti pola hidup individualis dan hedonis yang dapat merusak dan mangancam keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa.

Pola hidup individualistis, hanya mementingkan diri sendiri, jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung kebersamaan, dan gotong royong. Kehidupan yang bebas sebebas-bebasnya jelas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, yang memandang bahwa kebebasan manusia selalu dibatasi oleh kebebasan orang lain. Demikian pula dengan pola hidup hedonis, yang mengedepankan kehidupan keduniawian dan kebendaan, juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengedapepankan keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rokhani.

h. Upaya Bela Negara untuk Mengharumkan Nama Bangsa di Mata Dunia

Di samping upaya bela negara untuk menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di atas, upaya pembelaan negar juga dapat dilakukan dalam rangka mengharumkan nama bangsa di mata internasional. Di bidang olah raga misalnya, perjuangan tim bulu tangkis Indonesia untuk merebut dan mempertahankan piala Thomas dan Uber adalah uapaya bela negara untuk mengharumkan nama bangsa di bidang olah raga. Demikian juga di bidang seni budaya, keikutsertaan beberapa penyanyi Indonesia dalam festifal tingkatn dunia misalnya, adalah wujud upaya bela negara. begitu pula halnya dalam festifal film, baik di tingkat Asia atau dunia, semua itu adalah wujud bela negara di bidang seni budaya.

Selain itu, upaya bela negara demi mengharumkan nama bangsa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dapat dilihat dari kegigihan pelajar- pelajar Indonesia dalam olympiade matematika atau fisika tingkat dunia. mereka semua adalah pejuang-pejuang yang membela keharuman nama bangsa dan negara.

Upaya membela negara warga negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh, melinkan adalah upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang. Contoh tindakan yang menunjukkan upaya membela negara dapat dilihat dari perjuangan putra dan putrid Indonesia, baik di bidang pertahanan keamanan atau di bidang lain.

Rangkuman Bentuk-Bentuk Bela Negara

  • Sejarah, telah banyak memberikan pengalaman untuk menyusun suatu sistem pembelaan negara yang mampu menanggulangi setiap ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan pada kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  • Pengalaman itu dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu bela negara pada ancaman dari luar dan bela negara pada ancaman dari dalam.
  • Berdasarkan pengalaman sejarah bela negara seperti di atas maka disusunlah suatu sistem bela negara yang dikenal dengan “Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta” (Sishankamrata).
  • Ketentuan bela negara dalam UUD 1945 Amandemen IV:
  1. Pasal 27 Ayat 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 Ayat 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. Pasal 30 Ayat 2. Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  4. Pasal 30 Ayat 3. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  5. Pasal 30 Ayat 4. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
  • Ketentuan bela negara dalam UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara:
  • Pasal 9 ayat (1): Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
  • Silih bergantinya berbagai pemberontakan dan cobaan baik yang datang dari luar atau dari dalam itu dapat diatasi oleh bangsa Indonesia walaupun dengan pengorbanan yang sangat besar baik nyawa harta maupn tenaga, sehingga sampai hari ini negara kesatuan Republik Indonesia masih berdiri tegak
Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...