Friday, May 22, 2015

Mengapa Bela Negara itu Penting?


Para pahlawan dan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah bekerja keras untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Mereka rela mengorbankan jiwa, raga, harta dan bahkan apa saja yang dimikinya. Perjuangan itu dapat berhasil atas rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, serta dukungan dari seluruh rakyat Indonesia.

Upaya mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tugas bersama seluruh rakyat. Oleh sebab itu setiap warga negara harus bersedia untuk melakukan bela negara.

Mengapa Bela Negara itu Penting?

1. Pengertian Bela 

Negara Membela negara adalah “hak sekaligus kewajiban” bagi setiap warga negara. Apa sebenarnya yang dimaksud bela negara itu?. “Bela negara” adalah, tekad dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air, untuk menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negaranya.

2. Alasan Perlunya Bela Negara

Di Indonesia kita dilahirkan, di Indonesia kita bertempat tinggal dan dibesarkan , serta di Indonesia pula kita mencari penghidupan. Ada tiga alasan mengapa harus kita bela Indonesia. Tiga alasan itu adalah: alasan historis, geografis, dan alasan demografis.

Mengapa Bela Negara itu Penting?a. Alasan Historis

  1. Sejak dulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia;
  2. Indonesia pernah dijajah lebih dari tiga ratus tahun;
  3. Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bukan hadiah dari penjajah;
  4. Sejarah membuktikan setiap ada ancaman pada kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar atau dari dalam, rakyat akan bangkit membela negaranya. Tidak mungkin bangsa Indonesia meminta bantuan kepada bangsa lain untuk membela negaranya sendiri.


b. Alasan Geografis

  1. Wilayah Indonesia sangat luas;
  2. Kekayaan alamnya melimpah;
  3. Letak Indonesia strategis;
  4. Jumlah pulaunya lebih dari 17 ribu;
  5. Tanahnya amat subur.


c. Alasan Demografis

  1. Jumlah penduduk nomor empat dunia, sekitar 220 juta jiwa;
  2. Persebaran penduduknya tidak merata, sekitar 60% ada di Jawa;
  3. Kualitas penduduknya relatif masih tertinggal dibandingkan negara maju;
  4. Pendapatan perkapita penduduk juga relatif rendah dibandingkan negara maju;
  5. Pemerataan pendapatan juga relatif kurang baik.
  6. Pengangguran relatif tinggi.


Berdasarkan kondisi obyektif seperti itu, maka diperlukan peran serta dari seluruh anak bangsa untuk turut serta dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Setiap warga negara diharapkan dapat berbuat sesuatu demi kemajuan dan kejayaan bangsanya. Tentu saja sesuai kapasitas, dan profesinya masing-masing. Jika saja setiap anak bangsa berpartisipasi dalam bela negara, tentulah Indonesia akan segera bisa mengejar ketertinggalannya dengan bangsa-bangsa lain. Dengan kata lain kita akan segera bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa lain.

Sebaiknya Kamu Tahu 
Membela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara, apapun kedudukannya, apapun situasinya dan dimanapun dia tinggal.

3. Pengertian Negara

Beraneka ragam pengertian mengenai negara diungkapkan oleh beberapa tokoh ilmu negara, sejak jaman Yunani kuno sampai abad modern. Diantara para pemikir modern itu adalah Kranenburg. Beliau mengatakan bahwa ”negara” adalah sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut “bangsa”. Menurut Kranenburg sebelum terbentuknya negara terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang biasa disebut “bangsa”. Secara umum negara didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang mempunyai wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat. Negara juga mempunyai hak-hak istimewa, yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Hak-hak itu antara lain: hak memaksa, hak monopoli dan hak mencakup semua. Negara diberi hak istimewa dengan tujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama.

Masih banyak pendapat lain yang tentunya berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan itu lebih menyangkut pada asal-usul, hakekat negara, serta tujuan negara. Perbedaan itu lebih disebabkan oleh perkembangan zaman, keadaan atau tempat.

Dalam Konferensi Pan-Amerika di Montevideo pada tahun 1933 telah menghasilkan “Montivideo Convention of the Rights and Duties of States,” yang selanjutnya lebih dikenal dengan Konvensi Montevideo. Konvensi ini menetapkan unsur-unsur pokok negara yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Dilihat dari bentuknya, negara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation state). Dalam negara kesatuan tidak dikenal adanya negara bagian (tidak ada negara dalam negara), yang ada adalah daerah otonom dan wilayah administratif seperti “propinsi” dan “kabupaten ataukota ”.

Dalam negara serikat, dikenal adanya “negara bagian” (terdapat negara dalam negara). Dengan demikian ada pemerintah negara bagian ada pula pemerintah federal (pemerintah pusat) yang membawahi semua negara bagian. Pemerintah federal biasanya memegang kekuasaan bidang pertahanan dan keamanan, moneter, politik luar negeri, serta peradilan. Urusan lain di luar keempat bidang itu bisanya menjadi wewenang pemerintah negara bagian.

4. Fungsi Negara

Harold Laski menyatakan bahwa fungsi negara adalah menciptakan keadaan supaya rakyat dapat tercapai keinginannya secara maksimal. Terlepas dari ideologi yang dianutnya, menurut Harold Laski setiap negara mempunyai fungsi seperti berikut ini:


  1. Penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan sesama warga negara.
  2. Kesejahteraan. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
  3. Pertahanan. Menjaga kemungkinan serangan dari luar bagi negaranya.
  4. Keadilan. Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.


Menurut Charles E. Merriam fungsi negara ada lima, yaitu seperti berikut ini:

  1. Keamanan ekstern. Keamanan ekstern, untuk mencegah ancaman dari luar.
  2. Ketertiban intern. Ketetiban intern, untuk ketertiban dalam negeri
  3. Keadilan. Keadilan bagi seluruh warga negara.
  4. Kesejahteraan umum. Kesejahteraan bagi seluruh rakatnya.
  5. Jaminan kebebasan. Menjamin kebebasan tiap waga negara berdasar hak asasi manusia.


5. Sifat Negara

a. Sifat memaksa
Sifat memaksa harus dimiliki oleh negara agar peraturan perundang- undangan ditaati dan ketertiban masyarakat tercapai, serta timbulnya anarkhi dapat dicegah. Sarana yang digunakan antara lain adalah polisi, tentara, jaksa dan hakim.

b. Sifat mencakup semua
Sifat mencakup semua, dibutuhkan agar semua peraturan perundang- undangan yang dibuat negara, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Tentu saja dalam batas wilayah kekuasaan suatu negara. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

c. Sifat monopoli
Sifat monopoli ini terkait dengan kewenangan negara untuk menentukan arah serta tujuan yang ingin dicapai bersama. Tujuan negara biasanya untuk kemakmuran bagi seluruh warga negaranya. Adapun cara-cara untuk mencapainya biasanya ditetapkan dan dimonopoli oleh negara.

Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk mengunjungi Markas Komando (Mako) Koarmatim yang terletak diutara Kota Surabaya.

6. Unsur-Unsur Negara

a. Wilayah
Setiap negara menduduki wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai batas- batas wilayah yang jelas pula. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Oleh sebab itu berdasar hukum internasional yang berlaku untuk negara kepulauan, wilayah laut selebar 12 mil diukur dari titik terluar, serta zona ekonomi eksklusif 200 mil.

b. Penduduk
Setiap negara pasti mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari penduduk negara lain. Perbedaan ini nampak misalnya dalam kebudayaannya, dalam identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa dan kesamaan agama adalah faktor-faktor yang mendorong kearah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat.

Sebaiknya Kamu Tahu
Menurut filsuf Perancis Ernest Renan: “Bahwa pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa, kesamaan agama, kesamaan suku, ataupun kesamaan ras. Akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapai tujuan bersama di masa depan”.

c. Pemerintahan
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan berbagai peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Negara bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintah biasanya silih berganti.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur penting yang keempat dari negara, yakni adanya pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini penting sebab negara perlu kerjasama dengan negara lain. Di era sekarang ini sulit bagi suatu negara untuk bisa mencukupi segala kebutuhannya sendiri. Tidak mungkin kerjasama dilakukan tanpa adanya pengakuan.

7. Prinsip dalam Bela Negara

Dalam kehidupan suatu negara, unsur pertahanan adalah suatu faktor yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Jika sebuah negara tidak mempunyai ketahanan nasional atau pertahanan nasional yang kokoh, maka akan sulit untuk melangsungkan kehidupannya. Sikap bangsa Indonesia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuhnya adalah seperti berikut ini:

  1. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, sebab tidaksesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  3. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  4. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.


Pesan konstitusi itu mengandung makna seperti berikut ini:

  1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  2. Tidak seorangpun dari warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
  3. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan.
  4. Penyelesaian pertikaian antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai.
  5. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apbila semua usaha dan pnyelesaian secara damai tidak berhasil.
  6. Bangsa Indonesia menentang semua bentuk penjajahan.
  7. Pertahanan Indonesia bersifat defensif aktif, artinya tidak agresif sejauh kepentingan nasional Indonesia tidak terancam.
  8. Indonesia tidak terikat oleh pakta pertahanan dengan negara manapun.
  9. Sistem pertahanan negara bersifat semesta. Dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
  10. Pertahanan negara disusun berdasar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
  11. Pertahanan negara didasarkan pinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.


Sebaiknya Kamu Tahu
Usaha bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya: mengikuti pendidikan kewarganegaraan, mengikuti latihan dasar militer, mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan POLRI, mengabdikan diri sesuai dengan profesi.

8. Ancaman yang Dihadapi Indonesia

a. Ancaman yang bersifat umum
Dalam mencapai tujuan nasionalnya, suatu negara selalu akan menghadapi berbagai ancaman baik yang datang dari dalam atau dari luar negeri. Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia dari dalam adalah, adanya kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri. Misalnya kemiskinan, ketidakadilan, ketimpangan, pengangguran, korupsi yang merajalela, mahalnya harga kebutuhan pokok dan sebagainya.. Ancaman yang datang dari luar negeri antara lain berupa:

  1. Keinginan negara besar untuk menguasai Indonesia, sebab posisi Indonesia yang sangat strategis.
  2. Keinginan negara industri untuk menguasai Indonesia, sebab kekayaan alam yang sangat melimpah dimiliki Indonesia.
  3. Arus globalisasi yang banyak menimbulkan kerawanan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, yang perlu kita waspadai dan kita antisipasi. Gambar Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta lewat bandara penyelundupan narkoba dan psykotropika biasa dilakukan akibatnya merusak anak bangsa
  4. Ancaman yang bersifat khusus


Subversi

Subversi adalah setiap tindakan yang memiliki tujuan untuk mengganti falsafah negara, mengganggu keselamatan negara, serta merongrong kewibawaan negara. Sasaran subversi mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, bisa ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, atau pertahanan keamanan dengan maksud merongrong pemerintah yang sah. Subversi bisa datang dari dalam negeri atau dari luar negeri.

Infiltrasi

Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan dari luar Indonesia untuk membuat kekacauan. Penyusupan dapat dilakukan melalui darat, laut dan udara. Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau. Garis pantainya terbuka ke segala penjuru, sangat rawan untuk penyusupan.

Pemberontakan

Pemberontakan adalah usaha yang terorganisir dan bersenjata untuk memisahkan diri dari suatu negara sebab ketidak puasan. Misalnya dulu ada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua. Pemberontakan biasanya dimulai dengan subversi dan bila berhasil menggalang kekuatan di dalam negeri sehingga dapat menimbulkan pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup serta keutuhan bangsa dan negara.

Intervensi

Intervensi adalah campur tangan negara lain pada urusan dalam negeri suatu negara. Ini biasa dilakukan negara maju pada negara berkembang, negara kaya pada negara miskin.

Invasi

Invasi adalah serangan bersenjata pada wilayah suatu negara, dengan tujuan untuk menguasai wilayah. Invasi akan dilaksanakan bila subversi dan infiltrasi ke wilayah suatu negara telah berhasil.

Rangkuman
  • Menurut Kranenburg, negara pada hakekatnya adalah sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  • Bela negara adalah, tekad dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancama, baik yang datang dari luar atau dalam negeri yang dapat membahayakan kelangsungan NKRI.
  • Dalam kehidupan suatu negara, unsur pertahanan adalah faktor yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
  • Untuk mencapai tujuan nasionalnya, suatu negara selalu akan menghadapi berbagai rintangan baik yang datang dari dalam atau dari luar negeri, bersifat langsung atau tidak langsung.
  • Rintangan dan ancaman itu harus dihadapi oleh seluruh rakyatnya, tentu saja sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Setiap bangsa yang telah membentuk negara, dimana saja dan kapan saja mempunyai keinginan dan kepentingan untuk melangsungkan hidupnya serta mencapai tujuan nasionalnya.
  • Untuk keperluan itu, setiap bangsa mendambakan partisipasi aktif dari seluruh warga negaranya , partisipasi inilah yang disebut dengan bela negara.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...