Monday, November 21, 2016

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah adalah seperti berikut ini:
  • Istilah kata sistem pemerintahan adalah gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
  • Kata sistem adalah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
  • Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang berarti menyuruh melaksanakan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
  • Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Masalah demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal itu disebabkan berbagai hal berikut.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu wajib dilakukan suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan terbagi atas 3 bagian saja dan tidak juga membatasi kekuasaan dilakukan 3 bagian saja.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

  • Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  • Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
  • Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD adalah anggota MPR. DPR terdiri dari para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. DPR mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
  • Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.


1 comment:

  1. artikelnya sangat lengkap tentang Sistem Pemerintahan Indonesia , sangat bermanfaat untuk saya. terimakasih.

    ReplyDelete

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...